Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut ulang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bahasyim Assifie. Pasalnya, Bahasyim di pengadilan tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti resmi sebagian besar usaha yang menurut pengakuan pernah ia lakoni.

"KPK harus lakukan supervisi dan membuka novum-novum baru dibantu PPATK untuk melihat sumber asal kejahatan. Jadi, lakukan penyidikan baru. Itu yang kita harapkan," ucap Firdaus Ilyas, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), ketika dihubungi media massa, Selasa (28/12/2010).

Firdaus mengatakan, pengusutan ulang oleh KPK penting lantaran penyidik Polri hanya dapat mengungkap dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar. Menurut Polri, Bahasyim memeras pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005.

Padahal, kata Firdaus, transaksi uang yang masuk ke rekening istri dan dua putri Bahasyim sangat besar. Volume transaksi di semua rekening mencapai Rp 932 miliar.

"Ada keengganan untuk mengungkap sumber-sumber yang besar nilainya. Kalau bicara penegakan hukum dalam konteks perpajakan, baik di internal Ditjen Pajak maupun aparat penegakan hukum, tidak ada keseriusan," kata dia.

Firdaus menambahkan, proses penyidikan oleh KPK lebih mudah lantaran barang bukti masih tersimpan di rekening keluarga Bahasyim. Penyidikan akan sulit jika harta hasil korupsi diubah dalam bentuk tanah, bangunan, atau bentuk lain.

"Ini masih dalam bingkai keluarga Bahasyim. Jadi, sebaiknya KPK tetap memblokir, jangan sampai dibuka lalu uang ke mana-mana. KPK akan repot lagi," ujar dia.

"KPK dapat mengaitkan alur transaksi yang sangat besar itu dengan kasus-kasus pajak yang ditangani Bahasyim. Lihat kewajaran wajib pajak bayar pajak. Misal, wajib pajak A seharusnya bayar 100, tapi dia cuma bayar 50. Paling tidak dapat indikasi awal kerugian negara 50 dalam satu wajib pajak," tambahnya.

Seperti diberitakan, saat diperiksa, Bahasyim mengklaim bahwa kekayaannya yang bernilai lebih dari Rp 61 miliar adalah akumulasi keuntungan dari berbagai usahanya sejak 1972 . Dia menyebut pernah membuka usaha jual-beli tanah, mobil, toko material, studio foto, penyertaan modal, dan usaha lain.

Walau demikian, Bahasyim tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tentang usaha-usahanya itu. Menurut dia, sebagian usaha itu telah tutup sejak lama sehingga dokumen telah hilang. Kepada majelis hakim, ia hanya memperlihatkan dokumen bukti investasi pada perusahaan di China dan Filipina. Demikian catatan online Komunitas Blogger Indonesia tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

0 komentar:

 
Copyright © 2012 Blogger Info All rights reserved Mas Hari Daftar Isi
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia