Pajak air tanah dan bea

Pajak air tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan masuk ke kas kabupaten/- kota. Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 1 Januari 2011. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Terkait UU yang akan berlaku efektif 1 Januari 2011, telah melakukan sosialisasi dan mengimbau pemerintah kabupaten/kota mempersiapkan pelaksanaan pemungutan di daerah dan demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Humas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel M Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima media massa kemarin.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mempercepat proses penyusunan perda tentang pajak air tanah dan BPHTB tersebut. Percepatan penyusunan tersebut sangat mendesak dilakukan,sebab mulai 1 Januari 2011, rekening kas daerah Provinsi Sulsel dan rekening kas negara tidak lagi menerima penyetoran atas kedua jenis pajak tersebut. Sesuai laporan kabupaten dan kota se-Sulsel hingga saat ini,baru tiga daerah yang menetapkan peraturan daerahnya tentang BPHTB.

Kabupaten/kota yang lain masih dalam proses pembahasan. ”Untuk mempercepat proses pengalihan pengelolaan pemungutan BPHTB,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dan para KPP Pratama memberikan supervisi, bimbingan, pelatihan, dan konsultasi kepada aparat pemerintah kabupaten/kota masingmasing terkait pengelolaan pemungutan BPHTB,”tandasnya.

Selain itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak/KPP Pratama setempat juga melakukan sosialisasi mengenai pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB tersebut sebagai pajak daerah. Demikian catatan online Komunitas Blogger Indonesia tentang Pajak air tanah dan bea.

0 komentar:

 
Copyright © 2012 Blogger Info All rights reserved Mas Hari Daftar Isi
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia