Kepolisian Resor Kota

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga mengedarkan 250 butir pil ekstasi, Senin (3/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya dibekuk di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dan Jalan Pemuda Medan,persisnya di Hotel Harmez Palace. Pasangan yang sedang dimabuk asmara ini bernama Elita Hafni SP alias IIn,41,warga Jalan Amaliun Medan dan Aman, 43, warga Tanjungbalai.

Elita lebih dahulu ditangkap,baru kemudian Aman. Kepala Unit (Kanit) Idik I Psitropika Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Z Harahap mengatakan,kedua tersangka ditangkap melalui penyamaran yang dilakukan petugasnya sebagai pembeli pil ekstasi.Semula mereka mendapat informasi bahwa Elita mencari pembeli barang terlarang yang akan dijualnya.

Dari mulutnya keluarlah pengakuan bahwa pil ekstasi itu milik pacarnya, Aman yang sedang menginap di Hotel Harmez Palace Jalan Pemuda Medan. Petugas langsung menggerebek kamar 604 tempat tersangka Aman menginap. Pasangan kekasih ini pun digelandang ke Polresta Medan berikut 250 butir pil ekastasi sebagai barang bukti. ”Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 mengenai kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ujar Dedi. Ketika diwawancarai Iin mengakui bahwa pil ekstasi itu milik Aman, sedangkan dirinya hanya disuruh untuk mengantarkannya kepada salah seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya.

”Saya mau melakukannya karena Aman itu pacar saya,”ujarnya. Tersangka Aman mengaku barang itu milik temannya bernama Ahin (DPO) yang dibelinya seharga Rp80.000 per butir dan dijualnya seharga Rp95.000 per butir. Demikian catatan online Komunitas Blogger Indonesia tentang Kepolisian Resor Kota.

0 komentar:

 
Copyright © 2012 Blogger Info All rights reserved Mas Hari Daftar Isi
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia