Markas Besar Kepolisian RI menjanjikan berkas perkara kasus terorisme dengan tersangka Abu Bakar Ba'asyir dapat lengkap atau P-21 dalam minggu ini setelah sebelumnya, Jumat (3/12/2010), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap (P-19).
"Ini kan tinggal seminggu lagi. Mudah-mudahan dalam seminggu ini berkas bisa dikembalikan, bisa P-21," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/12/2010).
Dikatakan Iskandar, pengembalian berkas Ba'asyir oleh Kejaksaan Agung itu hanya merupakan mekanisme koordinasi antara penyidik Densus 88 Antiteror dan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. "Kita harapkan dari petunjuk kejaksaan, jaksa peneliti dalam wktu dekat kita bisa berbagi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Ba'asyir kepada Kepala Densus 88 karena berkas tersebut dinilai belum memenuhi syarat formil ataupun materiil.
Sikap Kejaksaan Agung tersebut tidak sesuai dengan harapan Polri yang ingin berkas segera P-21. Sebab, masa penahanan Ba'asyir hanya tinggal 10 hari sejak dia ditahan pada 15 Agustus di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Ba'asyir diduga terlibat dalam pendanaan pelatihan terorisme di Aceh. Dia dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, 9, dan 11 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Demikian catatan online Komunitas Blogger Indonesia tentang Abu Bakar Ba'asyir.
Tutorial Bermain Slot The Great Stick-Up Pragmatic Play 2024
4 minggu yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar