Tim Klarifikasi Kejaksaan Agung

Tim Klarifikasi Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan suap terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan kepada jaksa akhirnya menemukan beberapa catatan milik kuasa hukum Haposan Hutagalung.

Catatan yang ditemukan Gayus tercecer seusai bertemu Haposan di Kelapa Gading dan Hotel Ambhara itu diduga sebagai catatan aliran dana suap ke beberapa jaksa.

"Gayus menyerahkan beberapa catatan kepada Tim Klarifikasi berupa kertas-kertas berceceran yang ditemukan Gayus seusai bertemu dengan Haposan di Kelapa Gading dan di Hotel Ambhara," kata Inspektur Tindak Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Abdul Taufik, Jumat (17/12/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Catatan yang diakui Gayus dibuat oleh Haposan di Kelapa Gading tersebut bertuliskan "Dir 150.000" yang berarti Rp 150 juta dan "Jampidum 200.000" yang berarti Rp 200 juta. Sementara itu, catatan berceceran yang ditemukan di Hotel Ambhara bertuliskan "Kjt 150.000" berarti Rp 150 juta, "Waka 50.000" berarti Rp 50 juta, "Aspdm 100.000" berarti Rp 100 juta, "Pakhpahan 15.000" berarti Rp 15 juta, dan "Kurir 2.000" berarti Rp 2 juta.

Dari catatan tersebut, diketahui ada aliran dana total Rp 667 juta yang diyakini mengalir kepada pejabat Kejaksaan Agung. Jumlah Rp 667 juta itu masih di bawah dari pengakuan Gayus yang menyerahkan uang ke Haposan senilai Rp 24 miliar yang disebutkan akan dibagi-bagikan kepada jaksa, hakim, dan polisi.

Uang tersebut diserahkan dalam bentuk dollar AS dan dollar Singapura. Penyerahan dilakukan dua tahap. "Pada bulan Januari 2010 sebanyak 500.000 dalam bentuk dollar AS dan Singapura, yang kata Haposan untuk diserakan kepada pejabat Kejaksaan Agung RI," ungkap Abdul.

Pada bulan Februari 2010, Gayus menyerahkan lagi uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Haposan. "Gayus diberi tahu Haposan, (uang) itu untuk diserahkan kepada Jampidum Kamal Sofyan karena yang sebelumnya itu untuk Jampidum lama AH Ritonga," papar Abdul.

Sebelumnya, Gayus sempat mengaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pada 8 Desember lalu pernah menyerahkan 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 5 miliar kepada kuasa hukumnya saat itu, Haposan Hutagalung.

Uang tersebut digunakan untuk hakim, jaksa, dan polisi, agar memuluskan perkara Gayus di PN Tangerang atas dakwaan penggelapan uang.

Ketika itu, Gayus dibebaskan. Gayus juga menyebutkan adanya aliran dana terkait perkaranya yang diberikan Haposan kepada mantan Jampidum Abdul Hakim (AH) Ritonga dan Jampidum Kamal Sofyan. Demikian catatan online Komunitas Blogger Indonesia tentang Tim Klarifikasi Kejaksaan Agung.

0 komentar:

 
Copyright © 2012 Blogger Info All rights reserved Mas Hari Daftar Isi
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia