Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berjanji menindak tegas oknum PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) yang melakukan pungutan liar (pungli).Ini setelah para calon pendaftar akta kelahiran diminta membayar Rp10.000.Padahal,secara aturan mengurus akta gratis.

Eddy menjelaskan, selama ini dia mengaku sudah ada laporan dari masyarakat yang masuk ke mejanya. Namun setelah dicek ke RM Zakariyah, Kepala Dispenduk Capil Kota Batu, diketahui tidak ada pungli dan pengurusan akta dinilai baik-baik saja. “Silakan masyarakat memasukan laporannya kepada kami.Kalau memang terbukti ada oknum PNS Dispenduk Capil yang melakukan pungli kepada masyarakat, pemerintah segera menjatuhkan sanksi,”tegas Eddy Rumpoko.

Penegasan Wali Kota itu setelah muncul keluhan masyarakat saat mengurus akta kelahiran di Kantor Dispenduk Capil. Di sana mereka dimintamembayarRp10.000.Pungli itu pun seperti legal karena semua wargadimintamembayarnya,tanpa terkecuali. Meskipun warga mengeluh,kalangan DPRD Kota Tuban memilih diam dan terkesan tak mau tahu. Saat dikonfirmasi terkait apa yang akan dilakukan dewan menanggapi keluhan masyarakat itu,mereka beralasan masih membahas RAPBD Kota Batu 2011.

“Kami masih harus menyelesaikan pembahasan R-APBD Kota Batu. Silakan koordinasi dengan teman- teman dewan yang lain yang tidak tergabung dengan anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD,” ujar Punjul Santoso,anggota F PDIP. Sementara itu, adanya pungli tersebut mendapat kecaman keras dari Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ulhaq.Dia menyatakan,semua jenis pungli yang dilakukan petugas Dispenduk Capil masuk ke dalam masalah tindak pidana korupsi. “Aparat kepolisian dan kejaksaan harus segera mengambil tindakan untuk mengurai masalah itu.

Untuk Inspektorat, bisa melakukan penyelidikan sebelum merekomendasikan sanksi administrasi bagi pelakunya,”papar Zia. Kategori pungli itu tidak bisa dilihat dari besar kecilnya nilai rupiah yang harus disetorkan masyarakat kepada petugas pelayanan akta kelahiran di Kantor Dispenduk Capil Kota Batu. Zia mengingatkan, kasus pungli yang dilakukan oknum PNS di Dinas Perhubungan dan Informasi,yaitu memungut retribusi Rp10.000 untuk seluruh bus pariwisata yang ingin berlibur ke Kota Batu. Demikian catatan online Komunitas Blogger Indonesia tentang Eddy Rumpoko.

0 komentar:

 
Copyright © 2012 Blogger Info All rights reserved Mas Hari Daftar Isi
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia