Untuk ketiga kalinya

Untuk ketiga kalinya jaksa penuntut umum (JPU) kembali belum merampungkan berkas tuntutan untuk terdakwa Bahasyim Assifie terkait perkara korupsi dan pencucian uang. Padahal, JPU sudah diberi waktu menyusun dakwaan sekitar 16 hari.

Sedianya, JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2011), setelah dua kali batal yakni tanggal 3 dan 10 Januari 2011. Kepada majelis hakim, Fachrizal, koordinator JPU, kembali meminta maaf belum menyelesaikan tuntutan. Tak jelas alasan apa yang disampaikan Fachrizal lantaran suaranya sangat pelan. Perkataan dia yang terdengar hanya, "mohon maaf."

Didik Setyo Handono, ketua majelis hakim lalu mengkritik JPU. "Tolong lah perhatikan, kasus ini sangat menarik perhatian publik," kata dia. Lantaran alasan yang disampaikan tidak jelas, Didik menanyakan kembali alasan belum rampungnya tuntutan.

"Kendalanya apa? rentut (rencana penuntutan) belum turun?," tanya Didik.

Fachrizal hanya manggut-manggut. "Tolong sampaikan ke pimpinan Kejaksaan Agung, ini kasus penting yang jadi perhatian masyarakat," timpal Didik. Fachrizal hanya diam sambil menunduk.

Dikatakan Didik, majelis hakim terkendala masa penahanan yang dimiliki hakim yakni hingga 13 Februari 2011. Padahal, kata dia, masih banyak proses sebelum vonis seperti pembelaan terdakwa atau duplik, replik JPU, dan duplik. "Rencananya putusan tanggal 2 Februari 2010 ," kata Didik.

O.C Kaligis, penasihat hukum Bahasyim menanggapi santai. "Kami mengerti betapa sulitnya penuntut umum buat tuntutan," kata dia.

Seusai sidang, Fachrizal langsung berjalan cepat menghindari kerumunan wartawan. Ketika ditanya apa alasan belum rampungnya tuntutan, dia hanya menjawab singkat, "belum selesai."

Ketika ditanya apakah ada intervensi dalam penyusunan tuntutan, sambil berjalan cepat dia menjawab, "saya ngga mau komentar."

Seperti diberitakan, Bahasyim didakwa memeras pengusaha Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh tahun 2005. Selain itu, Bahasyim didakwa melakukan pencucian uang harta yang tersimpan di rekening istri dan dua putrinya senilai Rp 65 miliar. Demikian catatan online Komunitas Blogger Indonesia tentang Untuk ketiga kalinya.

0 komentar:

 
Copyright © 2012 Blogger Info All rights reserved Mas Hari Daftar Isi
Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia